Beranda Metropolis Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Motor Dijual ke Karawang
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menunjukkan barang bukti sepeda motor saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3). FOTO: HUMAS POLRES METRO BEKASI KOTA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di kawasan Harapan Baru.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus tiga tersangka berinisial DKS, A, dan FH. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan bahwa komplotan ini diringkus menyusul laporan dari korban berinisial N pada Februari lalu. Menurutnya, komplotan ini bekerja secara terstruktur.
Tersangka FH berperan sebagai eksekutor yang membobol kontak motor menggunakan kunci letter T, sementara DKS bertugas sebagai joki yang siap membawa kabur kendaraan.
Adapun tersangka A memiliki peran krusial sebagai pengawas situasi untuk memastikan pergerakan warga tidak mengganggu aksi mereka.
“Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi; pengawas akan memberikan sinyal khusus kepada rekan-rekannya jika kondisi lingkungan dinilai benar-benar aman,” ujar Kusumo, dalam keterangannya saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3).
Begitu kode diberikan, sang eksekutor hanya membutuhkan waktu singkat untuk merusak kunci pengaman dan membawa lari motor korban. Kapolres menyebut koordinasi yang matang inilah yang membuat mereka sempat lihai dalam melancarkan aksinya di beberapa lokasi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sepak terjang komplotan ini tidak hanya terbatas di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku mengaku telah beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi hingga merambah ke area Jakarta.
“Setelah berhasil menggasak motor, kendaraan-kendaraan hasil curian tersebut langsung dilempar dan dijual kepada penadah di wilayah Karawang untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 1477 KUHP Undang-Undang Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (oke)

4 hours ago
8

















































