Penyiraman Air Keras di Bumi Sani Tambun: Tersangka Tiga Orang, Diotaki Mantan Tetangga Korban Bermotif Dendam

12 hours ago 15

Beranda Berita Utama Penyiraman Air Keras di Bumi Sani Tambun: Tersangka Tiga Orang, Diotaki Mantan Tetangga Korban Bermotif Dendam

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni bersama jajarannya menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyiraman air keras terhadap TW warga Perum Bumi Sani Permai di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (3/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Polisi mengungkap pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap TW (54) di Perumahan Bumi Sani Permai RT 01 RW 014 Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, berjumlah tiga orang. Aksi ini diotaki mantan tetangga korban yang menyimpan rasa dendam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan para tersangka berinisial PBU (29), MSN (28), dan SR (23). MSN berperan sebagai eksekutor. SR menjadi pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung.

PBU disebut sebagai otak pelaku. Ia merupakan mantan tetangga korban yang menyimpan dendam sejak lama.

“Tersangka PBU mengaku kesal dengan korban karena merasa direndahkan saat ia masih bekerja sebagai ojek online (ojol) pada 2018,” ujar Sumarni kepada wartawan saat rilis kasus, Jumat (3/4).

Sumarni menjelaskan, dendam itu semakin memuncak akibat serangkaian perselisihan kecil antar tetangga.

Pada 2019 korban menutup bak sampah di depan rumah tersangka dengan pot bunga. Perselisihan itu terus membekas.

Puncaknya terjadi pada 2025. Tersangka tersinggung oleh tatapan sinis korban saat bertemu di musala. Sejak itu ia merencanakan penyerangan.

“Karena dendam tersebut, mereka merencanakan aksi ini dengan sangat rapi, mulai dari menyiapkan cairan kimia hingga memetakan waktu dan lokasi eksekusi,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, PBU membeli 900 ml asam sulfat berkadar 90 persen melalui e-commerce pada November 2025 seharga Rp100 ribu. Ia juga membeli sepeda motor Vario bekas seharga Rp13,7 juta dan menyiapkan pelat nomor palsu.

Untuk melancarkan aksinya, PBU menjanjikan uang Rp9 juta kepada MSN dan SR. Mereka sempat gagal tiga kali sebelum akhirnya berhasil menyiram korban saat hendak menuju musala untuk menunaikan salat subuh pada Senin (30/3).

“Tersangka mengakui dan berperan sebagai yang mempunyai ide, menyediakan alat, dan merencanakan penyiraman air keras terhadap korban,” terang Sumarni.

Akibat penyiraman itu, korban TW mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada, dan perut. Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman CCTV, satu unit mobil Fortuner sebagai sarana antar uang, serta gayung yang digunakan pelaku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya yang dapat menambah hukuman. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |