Beranda Cikarang Penindakan Keimigrasian di Bekasi Kerap Terkendala Sponsor Tak Kooperatif
BERIKAN KETERANGAN: Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono memberikan keterangan di Bekasi Utara, Rabu (13/5). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) ilegal di Kabupaten Bekasi melibatkan jaringan sponsor dan perusahaan fiktif. Temuan ini mencuat setelah petugas menemukan 78 WNA ilegal bekerja di proyek pembangunan pusat data (data center) di kawasan Industri GIIC Deltamas, Cikarang Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pelanggaran keimigrasian yang belakangan diungkap pihaknya nyaris selalu melibatkan sponsor. Namun, proses penindakan di lapangan kerap terkendala karena tidak semua penjamin bersikap kooperatif saat dimintai pertanggungjawaban.
“Ini tantangan kita dari lapangan, jadi sponsor ada yang datang, ada yang enggak,” kata Anggi, pekan kemarin.
Menurut Anggi, sponsor yang mangkir akan langsung dikenai sanksi administratif melalui sistem keimigrasian. Akses mereka pada sistem aplikasi visa dinonaktifkan sehingga tidak lagi dapat menjadi penjamin bagi WNA.
“Jadi kita ada sistem. Sistemnya itu kita matikan di alur aplikasi visa. Jadi sponsor itu tidak bisa lagi menjamin WNA,” tambahnya.
Anggi juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan jaringan terorganisasi dalam praktik penyaluran WNA ilegal di Bekasi, salah satunya yang berkaitan dengan China State. Modus yang digunakan, kata dia, yakni memanfaatkan tenaga kerja asing ilegal, namun proses penjaminannya disamarkan melalui perusahaan lain yang berbeda dengan tempat mereka bekerja.
“Jadi, ini ada jaringan juga dari mereka itu, China State yang menggunakan. Perusahaan ini memanfaatkan WNA ilegal. Tapi diberangkatkannya bukan oleh perusahaan itu, melainkan perusahaan lain. Jadi, ini juga suatu modus,” terang Anggi
Ia menjelaskan, pola pengelabuan itu dilakukan secara terstruktur untuk menghindari kecurigaan petugas. Anggi mencontohkan, dari total 10 WNA, delapan orang dijamin oleh perusahaan A, sedangkan dua lainnya dijamin oleh perusahaan B. Perusahaan-perusahaan penjamin tersebut sengaja didaftarkan di berbagai lokasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.
Saat petugas Imigrasi melakukan operasi dan verifikasi di lapangan, sejumlah alamat perusahaan itu justru tidak ditemukan aktivitas fisik maupun operasional. Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan sebagai kelengkapan administrasi.
“Begitu dicek petugas di lapangan kosong. Jadi, perusahaan itu cuma berkas saja,” katanya. (ris)

10 hours ago
15

















































