Beranda Berita Utama Pengajuan Dana RW Masih Rendah, Wali Kota Minta RW Lebih Proaktif
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. FOTO: HUMAS PEMKOT
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta seluruh pengurus RW untuk segera mengajukan program penataan lingkungan “RW Bekasi Keren” dengan bantuan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW. Ia menekankan agar pengajuan dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Pasalnya, diketahui program tersebut sempat mengalami kendala akibat proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelum dana dapat dicairkan kepada pengurus RW.
“Kembali lagi harusnya bagaimana kita memotivasi. Tetapi ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (23/6).
Tri kembali mendorong para ketua RW untuk mempercepat pengajuan agar dana yang telah dialokasikan pemerintah daerah dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing.
“Saya kira dana RW ini sudah saya coba kolaborasikan. Saya selalu dalam setiap kesempatan mengingatkan kepada para RW untuk kemudian segera mereka melakukan pengajuan saja. Ya konsepnya apa yang mereka harus lakukan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mencatat realisasi pencairan Program Lingkar RW Beken masih terbatas. Dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, baru 68 RW yang telah mencairkan bantuan tersebut.
“Dua kecamatan yang telah mencairkan dana di Kecamatan Bekasi Barat dan Bantargebang. Melalui pencairan Nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ucap Yudianto melalui keterangannya, Selasa (16/6).
Hingga saat ini, total nilai pengajuan yang telah diproses mencapai Rp6,8 miliar. Sedangkan pengajuan dari RW lainnya masih menunggu proses verifikasi oleh tim terkait.
“Atau tengah dalam on progres verifikasi lebih lanjut, atas pengajuan penggunaan dana yang dilihat berdasarkan pengajuan proposal,” jelasnya.
Yudianto menerangkan, pencairan bantuan dilakukan secara bertahap setelah seluruh dokumen administrasi dan proposal kegiatan yang diajukan dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Karena dana yang diberikan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Maka penggunaannya harus sesuai dengan usulan yang diajukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya,” katanya.
Saat ini, tim verifikasi Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan pemeriksaan terhadap proposal yang masuk dari RW di seluruh kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran.
“Verifikasi dilakukan secara bertahap. Setelah seluruh persyaratan lengkap dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka proses pencairan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program bantuan dana hibah Rp100 juta per RW merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan berbasis lingkungan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas wilayah.
Melalui program tersebut, setiap RW diberikan ruang untuk mengusulkan berbagai kebutuhan yang dianggap mendesak, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, peningkatan kebersihan kawasan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga program sosial yang memberikan manfaat langsung kepada warga.
“Kami berharap seluruh RW dapat segera melengkapi proses administrasi yang diperlukan agar pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan program-program yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (zak)

5 hours ago
10

















































