Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Polisi Duga akibat Konsumsi Obat Penggugur Kandungan Ilegal

12 hours ago 13

Beranda Berita Utama Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Polisi Duga akibat Konsumsi Obat Penggugur Kandungan Ilegal

RUMAH SAKIT: Jasad PAF mahasiswi yang ditemukan tewas di kamar apartemen wilayah Cikarang Utara saat berada di rumah sakit. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang mahasiswi berinisial PAF (21) ditemukan tewas di kamar apartemen wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga korban meninggal akibat mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Dalam penanganan kasus yang masih berlangsung ini, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat. Polisi terus mendalami peran masing-masing pihak serta asal obat yang dikonsumsi korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan korban datang ke apartemen bersama rekan-rekannya. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, korban diduga menenggak obat penggugur kandungan yang dibeli secara ilegal.

“Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Sumarni, Senin (16/2).

Terungkapnya kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi dalam kondisi meninggal dunia di kamar apartemen pada Rabu (11/2). Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat yang dikonsumsi korban. Kelimanya berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban,” ujar Sumarni.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa para tersangka untuk mengungkap peran masing-masing serta jaringan peredaran obat ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga memburu satu pelaku lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diamankan. Fokus utama kepolisian saat ini memutus mata rantai peredaran obat ilegal tersebut.

“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut (tanpa resep dokter), termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata Sumarni.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kendaraan bermotor, serta sisa obat-obatan yang dikonsumsi korban. Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, termasuk terkait pembunuhan serta pelanggaran undang-undang peredaran obat ilegal.

Sementara itu, paman korban, Pardi (53), mengatakan keluarga mengetahui kabar duka tersebut setelah polisi mendatangi rumah korban pada Kamis (12/2) dini hari.

“Polisi datang ke rumah bawa KTP korban dan menyampaikan kabar itu. Kami diminta untuk menjemput ke Kramat Jati,” ujarnya.

Ia mengungkapkan keluarga belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian. Menurutnya, korban dikenal sebagai pribadi tertutup.

“Kami hanya tahu dia pamit dari rumah Rabu malam, bilang mau menginap di rumah temannya,” ucapnya.

Informasi awal yang diterima keluarga mengarah pada dugaan overdosis obat. Namun pihak keluarga memilih menunggu bukti medis yang sah.

“Kalau dibilang penyebabnya, informasinya dugaan overdosis. Tapi kami percaya dan menunggu hasil penyelidikan polisi. Apa pun hasilnya nanti, kami tunggu dari autopsi,” tegasnya.

Keluarga yang mengurus jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Kramat Jati melaporkan tidak terdapat luka akibat benda tumpul maupun senjata tajam pada tubuh korban.

“Dari laporan abangnya yang ikut, tidak ada tanda-tanda kekerasan,” katanya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |