Beranda Politik Ketua KPU Soroti Keterlibatan Anggota DPRD di Pilkades 2026
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyoroti keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam aktivitas politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Keterlibatan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas demokrasi, bukan memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
“Anggota DPRD harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Jangan sampai jabatan yang dimiliki digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkades,” ujar Ali, Minggu (19/7).
Menurut Ali, tugas utama DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan terlibat dalam politik praktis yang dapat memengaruhi jalannya kontestasi Pilkades. Ia juga mengingatkan anggota dewan agar menjaga sikap, terutama jika memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa.
“Keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye, menggalang dukungan, maupun mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Ali juga mendorong DPRD segera menuntaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan dukungan anggaran bagi seluruh tahapan Pilkades.
”Perda Pilkades penting agar penyelenggaraan memiliki kepastian hukum. Selain itu, DPRD juga harus memastikan dukungan anggaran sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menilai anggota DPRD tidak dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa karena tidak ada aturan yang melarangnya. Menurutnya, ketentuan netralitas hanya berlaku bagi TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau kita kampanyein kepala desa juga ke bawah enggak apa-apa, karena belum keluar larangannya. Kecuali ASN sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang, kalau DPRD ini anggota partai politik yang dipilih rakyat,” katanya.
Politikus yang akrab disapa Jio itu mengakui banyak anggota DPRD mendukung calon kepala desa karena memiliki hubungan politik sejak pemilihan legislatif.
“Jadi rata-rata kemungkinan banyak anggota dewan yang mendukung calon kepala desa, karena bales jasa,” ucapnya.
Jio juga menilai pernyataan Ketua KPU yang meminta anggota DPRD menjaga netralitas merupakan tafsir yang keliru.
“Ketua (KPU) melarang kita untuk menjaga netralitas, ya kita terimakasih. Tapi itu salah tafsir, emang ketua KPU itu lembaga apa, emang dia pengawasnya desa, DPRD, kan enggak. Termasuk di kontestasi pemilu, pengawas itu Bawaslu bukan KPU. Ini ketua KPU terlalu semangat atau seperti apa. Kita disuruh menjaga netralitas sama ketua KPU, apa ada jagoan ketua KPU calon kepala desa yang enggak didukung anggota dewan,” ucapnya.
Terkait usulan pembentukan Perda Pilkades, Jio mengatakan DPRD saat ini sedang membahas revisi Perda Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, pembahasan sempat tertunda karena menunggu dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Terkait Pilkades memang sangat dibutuhkan untuk payung hukum dan saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD untuk payung hukumnya, sehingga Perda Desa ini bisa terealisasi cepat. Kita usahakan bulan-bulan ini selesai pembahasan revisi Perda Desa itu, supaya Perbupnya segera juga,” jelasnya. (pra)

22 hours ago
13

















































