Kasus Dugaan Korupsi Tuper Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masuk Persidangan, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp21,7 Miliar

4 hours ago 13

Beranda Berita Utama Kasus Dugaan Korupsi Tuper Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masuk Persidangan, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp21,7 Miliar

SIDANG: PN Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tupper anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/6). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu (17/6). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang PHI itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya. JPU Gani Alamsyah membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam dakwaan disebut mencapai Rp21,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan estimasi awal sekitar Rp20 miliar.

Perkara ini bermula saat anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penilaian besaran tunjangan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, tunjangan perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp42,8 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp30,35 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp19,806 juta per bulan. Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.

“Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengubah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diubah dengan penghitungan sendiri,” kata Gani saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, setelah itu dilakukan penghitungan secara mandiri yang menghasilkan nilai tunjangan jauh lebih tinggi. Tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD meningkat menjadi Rp42,3 juta per bulan atau lebih tinggi Rp11,95 juta dibanding hasil KJPP. Sementara tunjangan anggota DPRD naik menjadi Rp41,8 juta per bulan atau lebih tinggi Rp21,994 juta dari hasil penilaian KJPP. Adapun tunjangan Ketua DPRD tetap sesuai hasil penilaian sebelumnya.

Selisih pembayaran tersebut berlangsung setiap bulan dan, berdasarkan hasil audit, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp20 miliar.

Sidang perdana hanya mengagendakan pembacaan dakwaan tanpa adanya eksepsi dari pihak terdakwa. Pada sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan sedikitnya 52 saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mantan dan anggota DPRD aktif, pejabat pemerintah, hingga pihak akuntan publik.

Penasihat hukum terdakwa, Simon Agung Girsang, mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi dan memilih menunggu keterangan para saksi di persidangan.

“Kami tidak melakukan eksepsi. Itu permintaan langsung dari klien kami. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai tentu akan kami bantah,” ujar Simon.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Beberapa di antaranya berasal dari kalangan mantan penjabat bupati, pelaksana tugas bupati, sekretaris daerah, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Hendrik Sihotang, menilai perkara tunjangan perumahan tersebut sejatinya berkaitan dengan persoalan administrasi.

“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan. Siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat dalam proses administrasinya, semuanya harus terang,” pungkasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |