Beranda Berita Utama Jabatan Plt di Pemkab Bekasi Menumpuk, Birokrasi Pincang
ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tercatat lebih dari 80 posisi. Kekosongan itu terjadi pada eselon II, IIIa, dan IIIb.
Seluruh jabatan strategis tersebut kini diisi pelaksana tugas (Plt). Penumpukan Plt ini membuat roda birokrasi berjalan pincang.
Penelusuran Radar Bekasi, penempatan jabatan yang tidak selalu linier. Perpindahan posisi berlangsung cepat dan kerap melintasi bidang berbeda.
Sejumlah pejabat eselon IIIb yang kariernya sedang menanjak dipercaya mengisi posisi Plt hingga level kepala dinas. Seorang kepala bidang di Dinas SDABMBK ditunjuk sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Setda. Pejabat lain dari dinas yang sama menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan.
Perputaran jabatan juga berlangsung singkat. Sekretaris Disdukcapil yang belum genap tiga bulan menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Hukum digeser menjadi Plt Inspektur Daerah. Sekretaris BKPSDM kemudian dipromosikan sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Penunjukan lintas bidang ini dinilai tidak sepenuhnya selaras meski masih dalam koridor aturan. Di Satpol PP kondisi serupa terjadi. Sekretaris merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata.
Di tengah dinamika itu muncul dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kekosongan jabatan. Oknum tersebut disebut mengaku sebagai penyidik lembaga penegak hukum.
Modusnya melalui pendekatan personal kepada pejabat. Sejumlah pihak disebut ditawari transaksi tertentu bagi yang ingin menduduki posisi Plt.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja tidak merespons saat dikonfirmasi terkait kabar adanya oknum yang mengaku aparat penegak hukum diduga cawe-cawe dalam penempatan jabatan.
Asep menegaskan penunjukan pejabat tetap mengacu pada sistem merit. Penilaian didasarkan pada kemampuan, pengalaman, dan kesesuaian bidang kerja.
“Penempatan Plt kita lihat dari kemampuan, pengalaman, sesuai dengan merit system. Jadi disesuaikan dengan bidangnya ke depan,” ujar Asep.
Ia menyebut evaluasi dilakukan setiap tiga bulan. Masa jabatan dapat diperpanjang dua kali sesuai hasil penilaian.
“Saat ini baru berjalan tiga bulan. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau bagus kita perpanjang, kalau tidak kita ganti. Ini bisa diperpanjang dua kali per tiga bulan,” katanya.
Banyaknya posisi Plt dinilai menjadi tantangan bagi stabilitas birokrasi. Status sementara berpotensi mempengaruhi efektivitas keputusan dan kesinambungan program.
Asep menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengisian jabatan definitif.
“Saya akan ke Kemendagri minggu-minggu ini, karena ada lebih dari 80 jabatan yang masih Plt. Kita ingin ada arahan ke depan supaya pemerintahan tidak pincang dan tetap berjalan,” imbuhnya.
Sementara, Pengamat kebijakan publik, Hamluddin, menilai kondisi ini tidak ideal. Jumlah Plt yang besar berpotensi melemahkan birokrasi dan membuka ruang kepentingan.
“Jumlah 80 jabatan Plt itu tidak ideal. Situasi ini membuat pengambilan kebijakan menjadi rapuh dan berisiko dijadikan komoditas politik,” ujar dosen Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi ini.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan membuat kebijakan strategis tidak berjalan optimal dan cenderung terpusat.
“Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Ini bisa membuat pimpinan menjadi satu pintu kebijakan, termasuk yang bersifat teknis,” jelasnya.
Senada, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI), Adi Susila, menilai kondisi ini telah melampaui batas kewajaran.
“Menurut saya tidak wajar. Ini akan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembuatan kebijakan,” katanya.
Menurutnya, fungsi utama pemerintahan dapat terganggu apabila situasi ini terus berlanjut.
“Tugas pemerintah itu membuat kebijakan, pelayanan publik, dan penegakan aturan. Ketiganya bisa terganggu jika kondisi ini terus berlanjut,” jelasnya.(and)

4 hours ago
10

















































