DPRD Soroti 42 Persen Belanja Pegawai Pemkab Bekasi

6 hours ago 13

Beranda Politik DPRD Soroti 42 Persen Belanja Pegawai Pemkab Bekasi

APEL: Sejumlah ASN saat mengikuti apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (3/11). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti anggaran belanja pegawai pemerintah daerah yang mencapai 42 persen dari APBD. Angka ini melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen. Ketentuan itu wajib dipenuhi paling lambat 2027.

“Dari mandatory Undang-Undang itu dikasih spare sampai 2027, belanja pegawai kita tidak boleh melebihi 30 persen,” ujar Anggota Fraksi PKB Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, kepada Radar Bekasi, Senin (13/4).

Tentunya, kata Ombi, ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menekan anggaran belanja pegawai yang melebihi 30 persen. Tujuannya agar tidak ada pemecatan pegawai pada 2027. Pasalnya, dengan akumulasi belanja pegawai yang mencapai 42 persen, hal itu memangkas anggaran di sektor lainnya.

“Ada sekitar 12 persen yang harusnya dipakai untuk kebutuhan pembangunan, baik dari sektor infrastruktur, ekonomi, dan lain sebagainya, itu terpakai untuk beban belanja pegawai. Harusnya ini teralokasikan untuk sektor-sektor penguatan ekonomi, infrastruktur, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi itu menilai penyerapan PAD masih belum maksimal. Padahal jika PAD naik dan APBD bertambah, hal itu turut menekan persentase beban belanja pegawai.

“Syukur-syukur kita mendorong bisa pas di angka 30 persen. Itu gagasan besar kenapa PAD ini harus naik,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin. Menurutnya, sejumlah peringatan sudah diberikan. Ia menilai akar masalah dari kondisi ini adalah pendapatan daerah.

“Kita ngasih target di 2026 ini selain pendapatan juga harus meningkat, efisiensi dan evaluasi pegawai harus dilakukan. Bakal banyak yang jadi korban, pilihannya semua enggak enak. Makanya harus perform, informasi Bapenda di 2026 harus PAD Rp6 triliun, sekarang Rp4,3 triliun saja enggak tercapai-tercapai,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi itu menyampaikan, kondisi 2027 mendatang sangat bergantung pada PAD yang dihasilkan pada 2026.

“Logikanya tergantung PAD, ketika PAD Rp6 triliun maka mencukupi APBD kita, dan belanja pegawai kita 30 persen. Kalau di bawah itu otomatis belanja pegawai kita lebih 30 persen. Salah satu resikonya pengurangan pegawai, termasuk pengurangan TPP, tidak ada pembangunan, dan lainnya,” tukasnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengklaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD pada 2026. Salah satunya dengan menggelar rapat rutin setiap bulan bersama dinas penghasil untuk mengevaluasi target yang dibebankan kepada dinas terkait.

“Dengan adanya evaluasi ini tentu kita harapkan PAD Kabupaten Bekasi semakin meningkat. Hari ini pun untuk pendapatan itu setiap harinya dari Bapenda langsung diumumkan. Jadi kita bisa melihat. Dengan demikian diharapkan PAD kita bisa meningkat di 2027,” ucapnya.

Terkait ketentuan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027, ia menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan belanja pegawai 30 persen diberlakukan dalam masa transisi lima tahun sejak 2022 hingga 2027. Namun demikian, ia menegaskan ada ketentuan apabila daerah belum mencapai batas tersebut.

“Itu kalau tidak salah ada Pak Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, sama Menpan RB. Jadi ada kesepakatan tiga menteri dan intinya nanti akan menyesuaikan dalam artian 40 persen boleh, bahkan 50 persen juga boleh. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk memecat PPPK.

“Dari awal Kabupaten Bekasi itu enggak ada niat untuk memecat P3K, kecuali yang memang melanggar aturan. Dan pelanggaran itu pun tentunya sesuai kesalahan mereka masing-masing. Enggak bisa kita ujug-ujug memecat dan lain sebagainya,” sambungnya lantang. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |