RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berbagai potensi pelanggaran perlu diawasi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Salah satu pelanggaran yang paling rawan terjadi praktik politik uang berupa pemberian uang atau materi lainnya.
Pengawasan terhadap potensi pelanggaran ini menjadi tanggung jawab lembaga pengawas Pemilu dan masyarakat luas, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung berkualitas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang kepada Bawaslu. Semua laporan yang memenuhi syarat formil dan materil dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Ya pasti Bawaslu akan memproses setiap laporan, kalau memang terpenuhi syarat formil dan materilnya,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Minggu (25/11).
Selama masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menerima 10 laporan dari masyarakat, di antaranya satu laporan sengketa antar-peserta Pilkada, tiga laporan dugaan kampanye di tempat ibadah, dan enam laporan dugaan politik uang.
Sedangkan pada masa tenang menjelang Pemilu 2024 Februari lalu, Bawaslu menerima lebih dari sepuluh laporan dari masyarakat. Laporan yang masuk didominasi oleh politik uang.
“Kita menerima lebih dari 10 laporan, diantaranya dugaan money politic dan dugaan pelanggaran administrasi. Dominan laporan money politic,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi pelanggaran di detik akhir menjelang pemungutan suara, Sodikin menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan serangkaian upaya. Dimulai dari menyampaikan imbauan kepada seluruh paslon untuk tidak melakukan apapun berkaitan dengan kampanye, baik pertemuan, melalui media sosial, maupun media massa. Selain itu, jajaran Bawaslu juga akan melakukan patroli di tiap wilayah selama masa tenang.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Libatkan Komunitas Lakukan Pengawasan
“Kita sudah menerbitkan nota dinas untuk patroli di masa tenang, karena ini juga sudah ada instruksi dari Bawaslu RI. Panwascam dan PKD berpatroli di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Pada hari pertama massa tenang, Minggu (24/11), Bawaslu Kota Bekasi telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran pada masa tenang. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan kampanye hitam berupa pemasangan stiker berisi konten negatif terhadap salah satu calon oleh dua orang oknum warga tersebut dipergoki oleh warga lainnya di kawasan Mustikajaya.
Keduanya dibawa oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu pada Minggu pagi kemarin. Klarifikasi maraton dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bekasi, hingga Minggu petang kemarin keduanya masih dimintai keterangan di Kantor Bawaslu.
Bawaslu memutuskan laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti. Terkait dengan pelanggaran pidana atau bukan, hingga latar belakangnya Bawaslu belum bisa memutuskan.
“Saya di Bawaslu hari ini juga terus berkomunikasi intens dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.
Salah satu terduga pelaku, Mansur mengaku awalnya ditawari untuk memasang stiker oleh rekannya. Total ada 10 orang menggunakan lima motor, aksi tersebut dilakukan mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Tidak dijanjikan apa-apa, saya kelar itu saja. Engga tau dikasih berapa-berapanya (uang), belum tau,” ungkapnya.
Mansur mengaku tidak tahu banyak terkait dengan aksi yang ia lakukan dini hari kemarin. Ia dengan satu orangnya dibekali Uang Rp100 ribu. Atas peristiwa ini, Mansur dan satu rekannya mengaku menyesal. “Saya nyesel, kapok, nggak mau lagi saya,” tambahnya.
Satu pelapor lain datang ke Kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan kampanye di masa tenang. Dugaan kampanye tersebut dilakukan lewat kegiatan tebus murah, yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu.
“Sudah kita laporkan, dan Bawaslu siap menindaklanjuti masalah kampanye di masa tenang,” kata pelapor, Parta.
BACA JUGA: Rapat Kesiapan Pilkada Kabupaten Bekasi Batal Digelar, KPU dan Bawaslu Tak Hadir
Parta mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, menyertakan barang bukti berupa komoditas yang dibeli oleh masyarakat serta stiker salah satu paslon. Ia juga membawa saksi saat melaporkan dugaan kampanye kepada Bawaslu Kota Bekasi.
Ia berharap Bawaslu tegas menindak segala bentuk pelanggaran di masa tenang, sehingga proses Pilkada 2024 tidak diciderai.
“Saya minta kepada Bawaslu tadi, bahwa Bawaslu harus bertindak tegas. Kampanye di hari tenang ini tidak boleh, dilarang dengan tegas,” tambahnya.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Bekasi mulai menggerakan seluruh anggotanya melakukan pengawasan utamanya terkait praktik politik uang (money politic) selama masa tenang jelang Pilkada) 2024.
“Patroli pengawasan money politic yang akan kita lakukan seluruh jajaran sampai dengan pengawas TPS, pada masa tenang untuk berpatroli di wilayah TPS masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.
Akbar menegaskan, praktik politik uang menjadi perhatian serius selama masa tenang 23 sampai 26 November 2024.
“Kalau untuk money politic kita sangat konsen sekali. Kalau pun ada temuan, ada laporan, maka harus dilaporkan kepada Bawaslu atau pengawas kami di tingkat masing-masing,” ungkapnya. (sur/pra)