Beranda Berita Utama Balita di Tarumajaya Korban Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Meninggal, Ibu Kandung: Saya Sudah Ikhlas
Anggota Polres Metro Bekasi saat mengecek kondisi korban saat masih dirawat di RSUD Koja, baru-baru ini. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – QSH (4), balita asal Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh ibu tirinya berinisial DM (19), meninggal dunia pada Rabu (15/7) malam.
Korban mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan dalam kondisi koma di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh ibu kandung korban, Sinta. Ia membenarkan putrinya meninggal dunia setelah mengalami komplikasi akibat luka berat yang dideritanya.
Menurutnya, tim dokter telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan nyawa korban. Ia mengaku sudah ikhlas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
“Saya sudah ikhlas. Dokter sudah melakukan upaya maksimal,” ucap Sinta, Kamis (16/7).
Sinta mengatakan, kondisi tubuh anaknya saat menjalani perawatan sangat memprihatinkan. Ia mengaku telah mengikhlaskan kepergian sang buah hati. “Saya tidak tega melihat tubuh anak saya penuh luka. Dari awal dokter juga sudah menyampaikan peluang hidupnya sangat kecil,” katanya.
BACA JUGA: Balita di Tarumajaya Diduga Alami Kekerasan oleh Ibu Tiri, Polisi: Korban Masih Koma
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, luka bakar, dugaan kerusakan organ dalam, serta pendarahan serius pada otak dan mata. Tim medis yang menangani korban juga mencurigai adanya luka-luka yang tidak wajar, sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menjelaskan korban dirujuk ke RSUD Koja pada Rabu (8/7) malam. Sehari kemudian, tim dokter langsung melakukan operasi setelah menemukan pendarahan di dalam kepala yang diduga akibat benturan keras.
“Korban masuk ke RSUD Koja pada 8 Juli. Tanggal 9 Juli pukul 12.00 WIB langsung dilakukan operasi pertama karena ada pendarahan di dalam kepala akibat benturan,” sambungnya.
Diketahui, jenazah QSH telah dimakamkan di kampung halaman ibu kandung korban di Rangkasbitung, Banten, pagi tadi.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan DM sebagai tersangka. Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan ayah kandung korban selama ini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut Ikhlas, selama ayah kandungnya bekerja, korban diasuh oleh tersangka yang tinggal bersama anak kandungnya berusia satu tahun di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ikhlas, tersangka mengakui melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban.
“Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Ikhlas saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (13/7).
Menurutnya, aksi kekerasan diduga terjadi sejak Mei hingga Juli 2026. Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” tutur Ikhlas.
Menurut hasil penyelidikan sementara, lanjut Ikhlas, dugaan motif tersangka dipicu rasa sakit hati terhadap perkataan suaminya maupun keluarga besar suaminya yang kemudian diduga dilampiaskan kepada korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban dibawa ke RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka di tubuh pada Rabu (8/7). Korban sebelumnya sempat dibawa ke sebuah rumah sakit di Tarumajaya sebelum dirujuk ke RSUD Koja.
Kepada tenaga medis, tersangka mengaku luka di tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, tim medis menilai terdapat kejanggalan pada jenis dan sebaran luka yang ditemukan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan tim medis rumah sakit kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi serta Unit Reskrim Polsek Tarumajaya. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. (ris)

14 hours ago
11

















































