Beranda Politik Revisi Perda Desa di Kabupaten Bekasi Tertekan Waktu
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mulai menghitung ketersediaan waktu untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa.
Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Sementara itu, pembahasan revisi Perda harus sudah rampung sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan berbagai tahapan yang harus dilalui, mulai dari harmonisasi, evaluasi, hingga penerbitan nomor register Perda yang diperkirakan memerlukan waktu cukup panjang.
“Apa memungkinkan Perda tersebut kita dorong dengan deadline yang cukup singkat kaitan dengan prosesnya. Kalau pembahasannya bisa kita kejar dalam waktu satu bulan. Tapi apakah kemudian proses administrasi bisa ditempuh. Itu nanti saya konfirmasi ke bagian hukum, sama kita juga mau ke Biro Hukum Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (4/6).
Politikus PKB itu menjelaskan revisi Perda perlu dilakukan karena Undang-Undang Desa telah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam regulasi baru tersebut.
“Di situ ada perbedaan sisi mendasar salah satunya pergantian perangkat desa itu melalui proses. Karena kewenangannya tidak langsung di kepala desa, tapi ada proses yang melibatkan Pemerintah Daerah,” katanya.
Karena itu, kata Ombi, diperlukan payung hukum di tingkat daerah melalui pembentukan Perda. Namun, ia masih meragukan revisi Perda dapat diselesaikan tepat waktu untuk digunakan pada pelaksanaan Pilkades tahun ini.
“Ini tentunya perlu payung hukum di tingkat daerah yaitu membentuk Perda. Cuma apakah Perda tersebut kalau misalnya kita dorong Pansusnya, sudah jadi dan bisa dipakai pada saat Pilkades, itu yang masih saya khawatirkan karena persoalan waktu,” sambungnya.
Ombi mengatakan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Jawa Barat dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menjadi penentu langkah berikutnya. Jika revisi Perda dinilai tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu dekat, Bapemperda akan memprioritaskan pembahasan panitia khusus (Pansus) lainnya.
Terkait regulasi Pilkades, ia menjelaskan pelaksanaannya tetap dapat diatur melalui Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup) yang penyusunannya juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.
“Jadi kalau secara gambaran betul (waktu mepet), kecuali kemarin bahasnya di triwulan sebelumnya. Terus ada pertanyaan muncul kenapa tidak bahas kemarin?, karena memang PP (Peraturan Pemerintah) nya juga di pusat belum keluar pada saat kita mau menyelenggarakan pembahasan Pansus di triwulan kemarin,” jelasnya. (pra)

4 hours ago
12

















































