Pj Bupati Bekasi Ajak Kepala OPD Monitoring Pilkada

11 hours ago 4

Beranda Cikarang Pj Bupati Bekasi Ajak Kepala OPD Monitoring Pilkada

PIMPIN RAPAT: Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Jumat (22/11). FOTO: DOKPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengajak para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memonitor jalannya Pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang.

Demikian disampaikan, Dedy saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Jumat (22/11).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Fokuskan Seleksi PPPK

“Saya minta nanti disiapkan pelaksanaan monitoring oleh para pejabat seperti pada pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024 sebelumnya yang berjalan baik,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta seluruh perangkat daerah untuk dapat mencapai target realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 minimal 85 persen pada 1 Desember 2024 nanti, terutama bagi perangkat daerah yang memiliki anggaran besar.

“Saya harapkan pada 1 Desember 2024 nanti, per kluster target realisasinya minimal 85 persen,” kata Pj Bupati.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah, Jaoharul Alam, menambahkan bahwa Pemkab Bekasi bekerja sama dengan Assessment Center Polri akan melaksanakan assessment bagi Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama sebagai wujud penerapan sistem merit dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Usulkan Rp40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng

Assessment ini bertujuan untuk melengkapi basis data manajemen talenta yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan penempatan pegawai dalam jabatan, penyusunan dan pemetaan karir, serta kompetensi pegawai.

“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, perlu dilakukan identifikasi kompetensi pegawai guna melengkapi basis data manajemen talenta sebagai dasar pengambilan kebijakan penempatan pegawai dalam jabatan, penyusunan dan pemetaan karir, serta kompetensi pegawai,” tambahnya.(and/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |