Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Usulkan Rp40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng
RADARBEKASI.ID, BEKASI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu, yang sudah melebihi kapasitas penampungan sampah.
“Kita sudah mengusulkan anggaran sekitar kurang lebih Rp40 miliar untuk beberapa hektar yang ada di sana untuk supaya ruangnya perluasannya bisa kita lakukan,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Senin (18/11).
Usulan anggaran sebesar Rp40 miliar melalui APBD 2025 tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Diketahui, perluasan TPA Burangkeng direncanakan pada sisi zona yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Penanganan Longsor Sampah di TPA Burangkeng Memasuki Tahap Perapian
Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan seluas 2 hektare, yang di dalamnya terdapat rumah warga dan perkebunan. Lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk penampungan sampah.
“Pengadaan tanah atau perluasan TPA Burangkeng ini untuk menampung sampah dan kita akan tangani pengelolaannya, dari sistem open dumping mengarah ke teknologi modern,” katanya.
Saat ini, Pemkab Bekasi tengah menata sistem open dumping di TPA Burangkeng. Penataan tersebut menyebabkan antrian panjang truk sampah di pintu masuk hingga zona pembuangan. Untuk mengatasi hal ini, Dedy menghimbau UPTD Persampahan untuk mengalihkan pengelolaan sampah ke TPST Kertamukti Cibitung.
“Tentunya, upaya dari Pemda kita lakukan paralel, kita tetap berusaha mencari tempat alternatif, salah satunya di TPST Kertamukti Cibitung,” ungkapnya.
baca juga: Longsor Sampah di TPA Burangkeng: Akses Jalan Tertutup, Pagar Pembatas Rusak
Dedy mengimbau masyarakat untuk mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di perumahan-perumahan. Menurutnya, TPS3R sangat penting untuk mengurangi sampah rumah tangga yang masuk ke TPA Burangkeng.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau tidak membuang sampah di tempat yang ditunjuk atau katakanlah ilegal atau tidak resmi dan tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (ris)