Pemkab Bekasi Pastikan WFH ASN Setiap Jumat Tak Pengaruhi Hak Tunjangan

17 hours ago 17

Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Pastikan WFH ASN Setiap Jumat Tak Pengaruhi Hak Tunjangan

ILUSTRASI: Pegawai ASN. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara tidak akan memengaruhi hak tunjangan kinerja pegawai. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan, sepanjang aparatur memenuhi target kerja dan disiplin administrasi selama bekerja dari rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan skema pemberian tunjangan tidak berubah meski pola kerja sebagian dilakukan dari rumah. Penilaian tetap mengacu pada absensi dan laporan kinerja harian melalui sistem elektronik (e-kinerja).

“Masih tetap (tidak pengaruh,red) terkait tunjangan kinerja.Penentuannya berdasarkan absensi, kedisiplinan, dan laporan e-kinerja. Jadi setiap hari pegawai wajib melaporkan capaian kerjanya,” kata Iwan, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, laporan kinerja tersebut tidak hanya menjadi dasar pembayaran tunjangan, tetapi juga dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah pusat, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap berjalan meski WFH diterapkan.

“E-kinerja ini juga kami laporkan ke pemerintah provinsi, BKN, Kemenpan RB dan Kemendagri. Jadi semuanya kami juga ada pengawasan capaian kinerja ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, secara umum formula TPP di lingkungan Pemkab Bekasi mengacu pada dua variabel utama, yakni produktivitas kerja dan disiplin. Produktivitas diukur melalui laporan e-kinerja dengan bobot 60 persen, sedangkan kehadiran dan disiplin kerja memiliki bobot 40 persen.

Adapun besaran TPP di lingkungan Pemkab Bekasi bervariasi. Untuk pejabat eselon II, tunjangan berkisar Rp40 juta per bulan. Eselon IIIa sekitar Rp25 juta, eselon IIIb Rp23 juta, eselon IV Rp15–16 juta, dan staf pelaksana sekitar Rp9 juta.

Iwan menambahkan pihaknya sudah mendapatkan surat kebijakan WFH dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB dan Kemendagri. Skema WFH akan segera dibahas dalam rapat pimpinan.

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari pemerintah pusat. Namun baru kami akan bahas rapat bersama pimpinan pada Kamis (hari ini,red), terkait masalah teknis dan skema yang akan diterapkan,” kata Iwan.

Meski belum dibahas secara rinci, Iwan sudah memiliki gambaran mengenai penerapan WFH di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, kebijakan ini bukan hal baru.

“Kami mengikuti arahan pemerintah pusat pada hari Jumat. Waktu hari Jumat relatif singkat, karena pegawai laki-laki menjalankan Salat Jumat. Selain itu, WFH ini sebelumnya juga pernah diterapkan pada masa Covid-19,” jelasnya.

Iwan menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki program dan target kerja masing-masing. “Penerapannya nanti dibagi sesuai beban kerja di setiap pegawai. Kepala dinas membagi tugas sesuai fungsi, kepala bidang memberi tugas ke kepala seksi, dan kepala seksi menyalurkan ke staf. Tujuannya agar tanggung jawab OPD tercapai dan program kerja Pemkab Bekasi berjalan sesuai target,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menuturkan kebijakan WFH perlu dijalankan hati-hati agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

“Kami akan melakukan pengawasan. WFH ini bukan libur, melainkan tetap kerja menyelesaikan program kerja yang sudah direncanakan dan utamanya pelayanan publik,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan WFH memang bisa menjadi salah satu strategi efisiensi di tengah penghematan bahan bakar. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan disiplin kerja.

“Kami memahami tujuan efisiensi, tetapi pelayanan publik adalah hal utama. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan,” kata Iwang. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |