Beranda Metropolis Modus Toko Kosmetik, Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibongkar Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran obat golongan G atau obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. FOTO: HUMAS POLRI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran obat golongan G atau obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka berinisial TM dan SN.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Melati Raya dan Jalan Irigasi, Kota Bekasi.
“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Kombes Pol Victor, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (27/5).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat yang diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi dalam kemasan polos, serta uang tunai sebesar Rp1.257.000.
Kombes Pol Victor mengungkapkan, para tersangka diduga menggunakan modus membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara daring dengan memanfaatkan jasa ekspedisi, menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode pembayaran cash on delivery (COD).
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi di media sosial terkait dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya. (oke)

5 hours ago
11















































