Kasus Betrand Peto Masuk Babak Baru, Korban Bakal Minta Perlindungan ke LPSK dan Komnas Perempuan

6 hours ago 10

Beranda Entertainment Kasus Betrand Peto Masuk Babak Baru, Korban Bakal Minta Perlindungan ke LPSK dan Komnas Perempuan

Potret Betrand Peto. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP). Pihak korban melalui kuasa hukumnya akan mencari perlindungan hukum kepada sejumlah institusi.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial ANW (26) dan menyeret nama Betrand Peto kini memasuki tahap lanjutan.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya berencana mendatangi sejumlah lembaga untuk mengajukan permohonan perlindungan. Langkah tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak dan keamanan korban selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban, Deki Patria, mengatakan pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).

“Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya,” ungkap Deki Patria, dikutip dari Grid.ID pada Rabu (16/9/2026).

Menurut pihak kuasa hukum, permohonan perlindungan tersebut berkaitan dengan kondisi ANW yang disebut termasuk dalam kelompok rentan. Oleh sebab itu, mereka menilai diperlukan dukungan dan perlindungan dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan korban kekerasan seksual.

Kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, mengatakan langkah tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan,” jelas Tulus Pardosi.

Selain mengajukan permohonan perlindungan, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya gangguan yang disebut diterima korban melalui media sosial. Mereka menyebut sejumlah akun anonim mengirimkan pesan yang dianggap mengganggu dan membuat situasi korban semakin tidak nyaman.

Tulus menjelaskan bahwa sejauh ini tidak terdapat ancaman yang secara terbuka dikirimkan menggunakan identitas yang jelas. Namun, menurutnya, pesan-pesan dari akun yang tidak diketahui identitasnya tetap menjadi perhatian pihak korban.

“Ancaman langsung, direct ke klien kami memang tidak ada yang direct menggunakan nama dan identitas yang jelas. Tapi melalui direct-direct messages oleh akun-akun yang tidak jelas, ini nyata,” papar Tulus.

Baca Juga: Diam-Diam Hamil Anak Kedua, Jessica Mila Beri Kejutan untuk Yakup Hasibuan

Tak hanya mengenai pesan dari akun anonim, kuasa hukum juga menyoroti fenomena victim blaming yang menurut mereka dialami kliennya.

Mereka menilai korban justru mendapatkan berbagai bentuk penyalahgunaan penilaian atau tudingan ketika sedang berusaha menempuh jalur hukum dan memperjuangkan haknya sebagai warga negara.

“Bagaimana ada seorang warga negara, seorang perempuan yang masuk dalam kategori kelompok rentan, sedang melaporkan ke pihak kepolisian dan memperjuangkan hak-hak hukumnya, malah dia mendapatkan blaming. Dia disalahkan atas peristiwa yang sebenarnya dia pun tidak menghendaki peristiwa itu terjadi,” tegas Tulus.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Betrand Peto dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW (26) ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada dini hari di sebuah kelab malam yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada tanggal yang sama.

Selain laporan dugaan kekerasan seksual, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya seorang rekan korban yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan dijadwalkan memenuhi undangan penyelidik PPA Polda Metro Jaya.

Hingga perkembangan terbaru ini, proses hukum masih berjalan. Pihak korban melalui kuasa hukum memilih menempuh sejumlah langkah untuk memperoleh perlindungan sekaligus memastikan proses pelaporan dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan hak dan keamanan korban. (mna)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |