Beranda Berita Utama Empat Bulan Pascakebakaran SPBE Cimuning, PT Indogas Belum Realisasikan Ganti Rugi
Bangunan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak kebakaran disertai ledakan besar yang melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Rabu (1/4/2026) malam. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat bulan pascakebakaran disertai ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, nasib warga terdampak masih menggantung.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026, menyebabkan belasan rumah warga rusak. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai realisasi ganti rugi dari PT Indogas Andalan Kita selaku pemilik SPBE.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengaku hingga Selasa, 11 Agustus 2026 pihaknya belum menerima informasi kejelasan dari pihak SPBE mengenai penyaluran proses ganti rugi tersebut.
“Nah ini sedang menunggu dari pihak perusahaan,” ujar Harris di Plaza Pemkot Bekasi Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, Harris menegaskan Pemkot Bekasi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pihak SPBE tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi kepada warga Cimuning.
Pasalnya, sanksi berupa penutupan operasional dapat diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga lingkungan pengelolaan.
“Kalau memang itu kan kita tentunya kalau mereka tidak melakukan upaya itu (ganti rugi), ya sanksi tegas jelas, kita akan menutup gitu kan. Tentunya kita akan bisa tuntut masuk ke dalam ranah, di mana mereka melakukan upaya tidak menjaga lingkungan,” tegas Harris.
BACA JUGA: Camat Mustikajaya: Korban Kebakaran SPBE Cimuning Masih Tinggal di Rumah Kontrakan
Sementara itu, Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi mengatakan sebagian besar warga yang rumahnya rusak akibat insiden tersebut hingga kini masih tinggal di rumah kontrakan. Mereka juga menunggu kepastian pembangunan kembali rumah serta bentuk kompensasi bagi korban luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
“Yang pertama itu, pembangunan rumahnya yang memang hancur itu segera (direalisasikan), karena mereka kebanyakan pada mengontrak. Yang kedua, mereka juga kan ingin punya tempat tinggal yang layak, cepat-cepat ingin kepastiannya seperti apa. Yang ketiga termasuk para korban nih, yang dirawat dan yang masih menjalani perawatan, sama yang sudah meninggal. Nah ini santunannya belum kelihatan bentuknya,” papar Maka.
Lebih lanjut, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah dilibatkan untuk menghitung total kerugian warga akibat kebakaran SPBE Cimuning. Langkah tersebut telah disepakati dalam rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah kota, PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE, dan PT Pertamina Patra Niaga, Rabu (6/5/2026).
Keterlibatan KJPP itu dikarenakan nilai kerugian yang sebelumnya diajukan sebanyak Rp7,6 miliar masih belum disepakati seluruh pihak. (zak)

3 hours ago
8

















































