BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Mandiri Optimalkan Program Diskon Iuran Jaminan Sosial

1 day ago 18

Beranda Bisnis BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Mandiri Optimalkan Program Diskon Iuran Jaminan Sosial

ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Upaya ini dilakukan melalui program potongan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga akhir 2026.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, mengatakan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja.

Menurutnya, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, namun masih banyak yang belum memiliki perlindungan dasar saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama periode program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kunto menegaskan bahwa potongan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Salah satu manfaat utama yang diberikan ialah Jaminan Kematian (JKM), yakni manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman.

Selain itu, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.

Ia menjelaskan bahwa manfaat santunan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan dengan membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut. Adapun hak yang diterima ahli waris meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Sedangkan Jika iuran dibayar kurang dari tiga bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp10 juta. Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja. Namun demikian, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran kembali untuk mengaktifkan kepesertaannya tanpa adanya tunggakan iuran sebelumnya. Kepesertaan akan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali.

“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ujar Kunto.

Kunto berharap program ini mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat.

Untuk memudahkan layanan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), maupun kantor cabang terdekat.

Sementara pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, perbankan, e-commerce, dan ritel modern yang telah bekerja sama.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo, juga mengajak pekerja informal atau BPU untuk memanfaatkan program ini agar terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |