RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ancaman Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 diperkirakan kian membesar. Sinyal awalnya sudah terlihat sejak Januari, khususnya di kawasan industri Bekasi, meski hingga kini belum mengarah pada gelombang PHK massal.
Namun, kombinasi tekanan ekonomi global, lemahnya daya beli, hingga kebijakan domestik yang dinilai belum berpihak pada dunia usaha dalam negeri menjadi faktor yang membuat situasi ketenagakerjaan semakin rapuh.
Serikat pekerja di Bekasi memandang tahun 2026 sebagai periode krusial. Mereka meramalkan jumlah PHK akan terus bertambah seiring belum pulihnya daya beli masyarakat, regulasi yang dianggap memberatkan pelaku usaha, serta tingginya biaya operasional seperti sewa lahan industri dan air bersih. Tekanan ini dirasakan tidak hanya oleh perusahaan kecil, tetapi juga oleh industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Bekasi.
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan proyeksi Center of Economic and Law Studies (Celios) yang memperkirakan angka PHK nasional pada 2026 bisa menembus 95 ribu orang. Ketidakpastian geopolitik global, konflik yang belum mereda, serta banjir barang impor berharga murah disebut menjadi faktor utama yang menekan industri dalam negeri.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang 2025 sebanyak 88.519 pekerja terkena PHK. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat 77.965 pekerja. Tren kenaikan tersebut menjadi alarm dini bahwa pasar kerja nasional belum benar-benar pulih pascapandemi dan tekanan global.
Di tingkat daerah, Bekasi sebagai salah satu pusat industri nasional turut merasakan dampaknya. Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat 1.366 pekerja terkena PHK sepanjang 2025. Sementara pada Januari 2026, ratusan pekerja sudah kehilangan pekerjaan. Hingga awal tahun ini, tercatat 302 pekerja di Kota Bekasi terkena PHK berdasarkan laporan resmi Disnaker.
Besarnya potensi PHK ini menjadi perhatian serius serikat pekerja. Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino, menilai daya beli masyarakat sulit membaik karena kebijakan pengupahan belum sepenuhnya memberikan ruang napas bagi dunia usaha, khususnya perusahaan kecil. Ia menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat pada akhir 2025 yang dinilai justru menciptakan ketimpangan baru.
“Perusahaan-perusahaan besar yang multinasional upahnya juga UMK, padahal mereka mampu sesuai besaran UMSK yang diajukan dari daerah. Sementara perusahaan kecil yang memang terseok-seok secara kemampuan dipaksa membayar upah yang sama,” ujar Sarino, Rabu (4/1).
Menurutnya, kondisi ini membuat perusahaan kecil semakin tertekan, sementara daya beli pekerja juga tak kunjung membaik. Dampaknya berantai: penjualan produk dalam negeri, khususnya sektor garmen di Bekasi, melemah. Situasi ini diperparah oleh membanjirnya barang impor dengan harga lebih murah.
“Secara ekonomi tidak laku pabrik-pabrik yang membuat produk itu, apalagi harus bersaing dengan barang impor yang harganya jauh lebih murah,” katanya.
Sarino mengakui PHK sudah terjadi sejak awal tahun, meski belum berskala massal. Namun, kebijakan efisiensi yang diambil perusahaan dinilai berpotensi menjadi pintu masuk gelombang PHK yang lebih besar jika situasi ekonomi tidak segera membaik.
Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi tekanan berat. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat empat perusahaan yang tutup, terdiri dari tiga perusahaan yang berhenti beroperasi akibat lemahnya daya beli dan daya saing, serta satu perusahaan yang memindahkan operasional ke kota lain.
Keempat perusahaan tersebut melakukan PHK terhadap karyawannya, namun telah membayarkan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan gejolak. Hingga awal 2026, Farid menyebut belum ada laporan masalah bisnis serius dari perusahaan anggota APINDO di Kota Bekasi.
Terkait upah minimum, beberapa perusahaan yang keberatan telah melakukan perundingan bipartit dengan pekerja.
“Sejauh ini belum ada laporan lanjutan, artinya masih bisa dikelola di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun menyadari besarnya ancaman yang membayangi. Disnaker Kota Bekasi terus membangun komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk mencegah PHK, terutama menjelang Ramadan. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Kami selalu mengimbau pengusaha untuk mempertahankan tenaga kerja dan mencegah gelombang PHK. Kepada serikat pekerja, kami juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim bisnis,” katanya.
Menurut Januk, relokasi dan penutupan perusahaan harus dihindari karena dampaknya langsung terhadap peningkatan PHK. “Kalau terlalu banyak relokasi atau tutup, otomatis PHK tidak terelakkan,” ujarnya.
Dengan berbagai tekanan yang ada, Bekasi kini berada di persimpangan. Tanpa kebijakan yang lebih adaptif dan perlindungan seimbang bagi pekerja serta pengusaha, ancaman PHK pada 2026 berpotensi berubah dari sekadar peringatan menjadi kenyataan pahit.(sur)

11 hours ago
9
















































