Distaru Kota Bekasi Siap Sisir Gedung Bareng Komisi II

2 days ago 7

Beranda Metropolis Distaru Kota Bekasi Siap Sisir Gedung Bareng Komisi II

BANGUNAN VERTIKAL: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Komisi 2 Kota Bekasi akan sisir Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung di Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyambut baik rencana Komisi II DPRD untuk turun menyisir seluruh gedung untuk mengetahui kelengkapan dokumen kelayakan bangunan yang dimiliki gedung tersebut.

“Kita siap menindaklanjuti bersama dengan DPRD. Bangunan yang tidak memilik SLF (Sertifikat Laik Fungsi) kita berikan imbauan, kita ajak untuk segera mengurus SLF-nya,” kata Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron.

Dzikron menyampaikan, untuk gedung atau bangunan-bangunan baru yang ada saat ini diklaim telah memiliki SLF. Sebab, dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk operasional bangunan gedung.

Terlebih setelah ketentuan mengenai IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemohon di Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) secara otomatis juga melengkapi ketentuan untuk mendapatkan SLF.

BACA JUGA: Distaru Klaim Terbitkan Izin Hotel di Mustikajaya

Pemerintah dapat mencabut PBG atau menunda operasional gedung pada bangunan-bangunan baru yang mengurus SLF. Saat ini terdapat 298 bangunan gedung komersil telah memiliki SLF di Kota Bekasi. Beberapa di antaranya rumah tinggal.

“Total di SIMBG itu ada 298. Semuanya ada kewajiban SLF, baik bangunan usaha maupun rumah tinggal,” ucapnya.

Jika kedapatan bangunan komersil yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF, pihaknya memilih untuk memberikan imbauan kepada pengelola atau pemilik gedung dengan catatan segera diurus. Hal ini didasari oleh pertimbangan dampak ekonomi hingga ketenagakerjaan jika langsung ditutup.

“Tentunya untuk keamanan dan kenyamanan operasional. Kalau bangunan baru lalu belum ada SLF-nya, tentunya masih bisa kita tahan operasionalnya,” tambahnya.

Dokumen kelayakan operasional bangunan gedung ini mesti diperpanjang setiap lima tahun, sementara untuk rumah tinggal setiap 20 tahun. Dzikron menyebut bahwa mengurus SLF untuk rumah tinggal ini merupakan kesadaran setiap pemilik, tata caranya pun tidak lebih rumit dibandingkan bangunan gedung tinggi dan padat aktivitasnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |